Langsung ke konten utama

Postingan

Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan Pengertian Puasa Kata puasa dalam bahasa Arab disebut Shaum atau Shiyam, artinya secara bahasa adalah “menahan”. Definisi puasa dalam syariat adalah beribadah kepada Allah Ta’ala dengan cara menahan diri dari segala hal yang membatalkannya yang dimulai sejak terbit fajar Shubuh hingga tenggelamnya matahari. Adapun arti kata Ramadhan secara bahasa diambil dari kata ar-Ramd [arab: الرمض] yang artinya panasnya batu karena terkena terik matahari. Makna bulan Ramadhan adalah (يرمض الذنوب ) artinya membakar dosa-dosa, yaitu dengan melakukan amalan-amalan shalih. Macam Puasa Puasa sendiri terbagi menjadi dua macam, yaitu puasa wajib dan puasa sunnah. Adapun puasa wajib ada tiga yaitu: puasa Ramadhan, puasa kaffarah (puasa tebusan), dan puasa nadzar. Puasa Ramadhan hukumnya dan Dalilnya Hukum puasa Ramadhan adalah fardhu ‘ain, yaitu wajib bagi setiap individu muslim untuk melaksanakannya. Dalil wajibnya puasa Ramadhan adalah firman Allah ta’ala: يَ
Postingan terbaru

Pendidikan Agama Islam dan Akhlak

Pendidikan Agama Islam dan Akhlak Agama Islam di lingkungan keluarga berlangsung antara orang-orang dewasa yang bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan agama islam, dan anak-anak sebagai sasaran pendidikannya. Sedang ibu dalam kaitannya dengan pendidikan agama di lingkungan keluarga, maka kedudukannya sebagai pendidik yang utama dan pertama, dalam kedudukannya sebagai pendidik, maka seorang ibu tidak cukup hanya memanggil seorang guru agama dari luar untuk mendidik anaknya di rumah, dan bukan dalam pengertian yang demikianlah yang dimaksud dengan pendidikan agama di lingkungan keluarga. Akan tetapi lebih ditekankan adanya bimbingan yang terarah dan berkelanjutan dari orang-orang dewasa yang bertanggung jawab di lingkungan keluarga untuk membimbing anak. Pengertian yang jelas tentang pendidikan agama yang dilakukan di lingkungan keluarga interaksi yang teratur dan diarahkan untuk membimbing jasmani dan rohani anak dengan ajaran Islam, yang berlangsung di lin

Jangan Lupakan Sejarah

                                                    Jangan Lupakan Sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan lahir dari proses sulap 'aba gadabra', tapi diawali serangkaian perjuangan panjang yang melibatkan berbagai kalangan; etnis, suku dan agamawan yang berbeda beda serta pengorbanan yang tak ternilai harganya berupa tenaga, air mata, darah dan banyak nyawa. Oleh karena itu, tidak dibenarkan klaim agama klaim terhadap NKRI ini milik etnis atau agama tertentu. Biasanya, setiap peristiwa monumental ditandai dengan berbagai konsepsi dan simbol simbol sebagai tombak sejarah, tak terkecuali momentum lahirnya NKRI, sebut saja pancasila, bendera merah putih, patung proklamasi, tugu dan sederet simbol monumental lainnya. Simbol simbol tersebut dimaksudkan untuk mengenang peristiwa masa lampau, agar generasi setelahnya tidak 'amnesia' sejarah, meminjam istilah Bung Karno, 'jas merah' kepanjangan dari jangan lupakan sejarah . Dari perspektif komuni

Tata cara Adzan dan Iqomah

Adzan dan Iqomah merupakan di antara amalan yang utama di dalam Islam. Rasulullah  shallallahu ‘alaihi wa salam  bersabda : “Imam sebagai penjamin dan muadzin (orang yang adzan) sebagai yang diberi amanah, maka Allah memberi petunjuk kepada para imam dan memberi ampunan untuk para muadzin”  [1] Berikut sedikit penjelasan yang berkaitan dengan tata cara adzan dan iqomah. Pengertian Adzan Secara bahasa adzan berarti pemberitahuan atau seruan. Sebagaimana Allah berfirman dalam surat At Taubah Ayat 3:  وَأَذَانٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ إِلَى النَّاسِ “dan ini adalah seruan dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat manusia” Adapun makna adzan secara istilah adalah seruan yang menandai masuknya waktu shalat lima waktu dan dilafazhkan dengan lafazh-lafazh tertentu. [2] Hukum Adzan Ulama berselisih pendapat tentang hukum Adzan. Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum azan adalah sunnah muakkad, namun pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan  hukum

Manfaat sholat dhuha

  Manfaat sholat dhuha memang sangat banyak baik untuk jasmani maupun rohani, sehingga akan sangat baik jika dilakukan setiap hari, dan pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai manfaat dari sholat dhuha. Sholat dhuha sendiri merupakan sholat yang dilakukan pada saat matahari baru terbit sekitar pukul 08.00 sampai dengan waktu dzuhur. Manfaat sholat dhuha sendiri memang sangat banyak dan tentu saja sangat bermanfaat untuk seseorang, selain untuk membukakan pintu rezeki agar lebih baik, sholat dhuha sendiri juga memiliki manfaat lain untuk kesehatan dan juga kecantikan. Adapun beberapa manfaat sholat dhuha untuk kesehatan dan kecantikan adalah sebagai berikut:   Manfaat Sholat Dhuha Yang pertama adalah manfaat untuk kesehatan, sholat dhuha sendiri memang tidak hanya bermanfaat untuk rohani saja melainkan juga untuk kesehatan. Mengapa bisa demikian? Hal tersebut karena di dalam sholat dhuha terdapat beberapa gerakan yang harus dilakukan, oleh karena itu sholat d

Sholawat Nariyah

Keberadaan  Shalawat Nariyah  memang menjadi kontroversi tersendiri di kalangan umat Islam. Ada yang mengatakan itu bid’ah, syirik dan sebagainya. Tapi di berbagai daerah shalawat Nariyah ini biasa jadi amalan banyak orang Islam. Shalawat Nariyah ini sering disebut sebagai shalawat Tafrijiyah juga.  Bagi saya pribadi, apa pun bentuknya, sebuah  shalawat  adalah bentuk pemuliaan dan sanjungan kita kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW. Ada banyak sekali bacaan shalawat yang ditujukan untuk baginda Nabi. Misalnya  shalawat tausi'ul arzaq  dan  shalawat  lain yang dimaksudkan untuk menghilangkan kesedihan. Disebutkan dalam kitab Khozinatul Asror (hlm. 179) bahwa, “Salah satu shalawat yang mustajab ialah Shalawat Tafrijiyah Qurthubiyah, yang disebut orang Maroko dengan Shalawat Nariyah karena jika mereka (umat Islam) mengharapkan apa yang dicita-citakan, atau ingin menolak yang tidak disukai mereka berkumpul dalam satu majelis untuk membaca shalawat nariyah ini seban

hukum berpacaran dalam islam

Hukum Pacaran Dalam Islam Sebagaimana yang sudah disampaikan di kata pembuka di atas, segala bentul  muamalah asalnya adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya. Dalam masalah pacaran ini, ternyata bisa kita dapati bahwasannya ada dalil di dalam al-Qur’an dan hadits yang melarangnya, ayat tersebut adalah; وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً “Dan janganlah kamu  mendekati zina ; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”  (QS Al-Isra:32) Sedangkan haditsnya; عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ( رواه البخاري) “Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakuk